Begini Biaya dan Tata Cara Bila Ingin Menikah di KUA

Senin, 02 Maret 2020 - 17:00 WIB
Begini Biaya dan Tata...
Begini Biaya dan Tata Cara Bila Ingin Menikah di KUA
A A A
Melaksanakan pernikahan dengan lancar dan biaya yang minim sangat didambakan oleh pasangan calon suami dan istri. Sayangnya semua terhambat oleh budaya Indonesia yang mengharuskan adanya pesta besar-besaran atau sesuai adat yang sudah ditentukan kedua belah pihak.

Namun, di saat semua orang berlomba-lomba mengadakan pernikahan yang meriah, Suhay Salim justru bersikap apa adanya. Make up enthusiast ini hanya menikah di KUA setempat dengan Sanjay Poduval pada November 2018. Suhay hanya mengenakan blazer dan celana jeans hitam, sedangkan suaminya memakai kemeja biru dan celana panjang. Mereka pun nggak mengadakan resepsi dan pesta yang mewah. Benar-benar sederhana dan antiribet.

Melihat isi komentar yang berada di Instagram Suhay Salim, ternyata banyak orang yang mau mengikuti jejak Suhay Salim. Menikah di KUA dan menghemat uang untuk bulan madu, membeli furniture bahkan untuk persiapan di rumah baru. Apalagi zaman sekarang kalau mau traveling atau beli furniture sudah bisa pakai pinjaman uang online seperti Kredivo .

Jadi, bila uang yang dipersiapkan untuk menikah full untuk pranikah seperti membangun rumah, membeli mobil, mengisi furniture di dalam rumah tetapi ingin sekali bulan madu dan belum mempunyai bujet untuk itu, Kredivo bisa jadi jawaban.

Kredit online dan pinjaman uang dengan tenor mulai dari 1 hingga 12 bulan dan dengan suku bunga yang rendah dan kurang lebih sama dengan kartu kredit perbankan: 2,95% per bulan, bisa jadi partner traveling Anda. Kredit online untuk membeli tiket pesawat atau booking hotel, pinjaman uang untuk keperluan mendadak. Menguntungkan sekali bukan?

Tanpa banyak basa basi lagi, untuk yang sudah matang buat mendobrak pakem pernikahan Indonesia dengan tidak memakai adat-adat dan resepsi meriah, mari simak biaya dan tata cara menikah di KUA berikut.

Membawa persyaratan berupa

1. Surat keterangan untuk nikah (model N1),
2. Surat keterangan asal-usul (model N2),
3. Surat persetujuan mempelai (model N3),
4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4),
5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
6. Hasil tes kesehatan dan sertifikat layak kawin dari Puskesmas setempat atau kecamatan.
7. Fotokopi orangtua
8. Membayar biaya pencatatan nikah di KUA sebesar Rp30.000,-.
9. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orang tua/wali;
10. Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar;
11. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun;
12. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing;
13. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
14. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
15. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Sementara dalam proses pengurusan Surat Nikah ke KUA, masing-masing mempelai harus memenuhi hal-hal berikut ini :
Calon Suami

1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
3. Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

Lampiran
1. Fotokopi KTP,
2. Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).
3. Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah,
4. Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan

Calon Istri
1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
2. Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
3. Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

Lampiran
1. Fotokopi KTP,
2. Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
3. Fotokopi hasil test kesehatan dan sertifikat layak kawin dari Puskesmas setempat atau Kecamatan.
4. Pas Foto latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lembar.
5. Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
6. Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun.
7. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
8. Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
9. Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat
10. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
11. N5 (surat izin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun.
12. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.

Menikah di KUA Ada Banyak Keuntungannya

Demikianlah beberapa informasi mengenai tata cara dan biaya nikah di KUA. Proses yang simple dan tidak menguras banyak uang memang keuntungan yang terpampang nyata bila mau melakukan proses pernikahan di sini. Percayalah bahwa uang yang dikeluarkan banyak untuk melakukan resepsi meriah, lebih bermanfaat untuk membeli rumah, asuransi kesehatan, honeymoon dan keperluan rumah tangga lainnya.
(akn)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1819 seconds (0.1#10.140)